Selasa, 04 Agustus 2009

DASAR HUKUM SATPOL PP

Slide 3
PASAL 148
1.UU 32 tahun 2004 Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja “
2.UU 32 tahun 2004 Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.
PASAL 149
1.UU 32 tahun 2004 Anggota Satuan Polisi pamong Praja dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan “.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar