PASAL 148
1.UU 32 tahun 2004 “ Untuk membantu Kepala Daerah dalam menegakan Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat dibentuklah Satuan Polisi Pamong Praja “
2.UU 32 tahun 2004 “ Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah”.
PASAL 149
1.UU 32 tahun 2004 “ Anggota Satuan Polisi pamong Praja dapat diangkat sebagai Penyidik Pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan “.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar